
JAKARTA – Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PW PII) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan/Pembekalan Ahli Kontrak Proyek Konstruksi Gedung dengan referensi FIDIC. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, di Ruang Hermanto Dardak, Lantai 3 Gedung GRI, Jakarta Selatan.
Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh tentang pengelolaan kontrak pada proyek konstruksi gedung. Kontrak yang disusun dan dikelola dengan baik menjadi dasar kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus mencegah perselisihan dalam pelaksanaan proyek.
Pelatihan dibimbing oleh Ir. Madjumsyah Hariadi, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., MPU., CRMPA., CASP., ACPE., CIM. sebagai instruktur. Selama sesi berlangsung, peserta mendapat materi yang disusun berurutan, mulai dari konsep dasar hingga penutupan kontrak.
Materi diawali dengan definisi dan pengertian kontrak, manajemen kontrak, jenis kontrak, serta identitas dan pembukaan kontrak. Peserta kemudian mempelajari hak dan kewajiban para pihak, dilanjutkan dengan pembahasan FIDIC sebagai standar kontrak konstruksi yang banyak dipakai secara internasional.
Pada sesi berikutnya, instruktur membahas aspek teknis dan risiko kontrak, yaitu perhitungan eskalasi, force majeure, dan kompensasi. Peserta juga dibekali pemahaman tentang amandemen dan variation, klaim dan sengketa, serta penutupan kontrak.
Melalui kegiatan ini, PW PII Provinsi DKI Jakarta berharap para peserta dapat menerapkan pemahaman kontrak secara tepat dalam proyek konstruksi gedung, sehingga risiko sengketa dapat ditekan dan kualitas pengelolaan proyek meningkat. Pelatihan ini juga menjadi bagian dari komitmen PII dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme insinyur di Indonesia.
(Sekretariat PW PII DKI Jakarta)
